Belum Habis, Polres Kobar Kembali Bekuk Lima Garong Sawit

garong sawit
PENCURIAN: Lima tersangka pencurian kelapa sawit di dua perusahaan perkebunan di Kecamatan Arut Utara saat di Mapolres Kotawaringin Barat, kemarin. (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat kembali mengamankan pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kebun perusahaan. Kali ini ada lima tersangka dari tiga laporan polisi.

Mereka melakukan tindak pidana di dua perusahaan berbeda. “Lima tersangka yang diamankan ini, mereka bukan satu komplotan. Jadi mereka beraksi masing – masing dihari yang berbeda,” ujar Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, kemarin.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo menjelaskan bahwa laporan pertama menjerat satu tersangka berinisial MS, ia melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT GSYM di Kecamatan Arut Utara, pada 8 Mei 2024 lalu.

“Akibat perbuatan tersangka, PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp 4.094.000. Sebenarnya dia melakukan aksinya berdua, namun temannya berhasil kabur,” katanya.

Kemudian laporan kedua yaitu terdapat tiga orang tersangka inisial yaitu RS, D dan YK. Mereka melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Kecamatan Arut Utara pada 10 Mei 2024. “PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 3.014.00,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maling Puluhan Ponsel Mahal di PPM Belum Tertangkap, tapi…

Dalam aksinya, mereka mengendarai mobil pikap menuju lokasi kebun perusahaan tersebut. Saat di lokasi, mereka membagi tugas, mulai dari memanen, mengangkut dan menjual. Namun, belum sempat terangkut semua, aksi para pelaku diketahui petugas.

Untuk laporan ke tiga, terdapat satu tersangka inisial M, yang melakukan pencurian di PT.BJAP 2  yang terletak di Kecamatan Arut Utara pada 15 Mei 2024.

Sebenarnya dalam aksi ini ada enam pelaku namun lima di antaranya berhasil kabur dan hanya satu orang yang tertangkap oleh petugas keamanan kebun. Kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 3.640.000.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 e KUH Pidana, dengan ancaman Pidana selama 5 tahun penjara atau 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sla)



Pos terkait