Belum Juga Transaksi, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

sabu
Ilustrasi pengedar sabu/Jawa Pos Radar Bojonegoro

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, Agus Rianto, petugas mengamankan sabu seberat 15,20 gram. Pria itu diringkus saat akan transaksi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mujair Palangka Raya, Senin (18/3/2024). Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa ponsel dan sepeda motor. Agus diketahui sudah lama terlibat peredaran narkoba. Polisi masih mengembangkan kasus itu dan memburu pemasok besarnya.

Bacaan Lainnya

”Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno.

Aji menuturkan, tersangka diamankan di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara

Baca Juga :  Asosiasi Kades Kotawaringin Lama Berduka

Pihaknya akan terus melakukan pengungkapan dan berharap masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. ”Kami akan terus bergerak mempersempit ruang pengedaran sabu di kota ini,” tegasnya. (daq/ign)



Pos terkait