Kuasa hukum terdakwa Regginaldo Sultan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa. ”Pada sidang berikutnya akan kami sampaikan eksepsi keberatan kami,” ucapnya.
Dia melanjutkan, perkara itu bukan hasil operasi tangkap tangan, sehingga pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan.
Sementara itu, di sela-sela persidangan, Ben Brahim tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah karena mengingat anak dan keluarga yang telah lama ditinggalkan, sementara sang istri sesekali berusaha menenangkan. (daq/ewa/ign)