Ben Brahim Disebut Kuras Kas PDAM, Minta Upeti ke Perusahaan, PNS, hingga Instansi

Sekali Setor Bisa Ratusan Juta

korupsi ben brahim
PERDANA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menggelar sidang perdana dugaan gratifikasi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahny, Rabu (16/8/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

Kuasa hukum terdakwa Regginaldo Sultan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa. ”Pada sidang berikutnya akan kami sampaikan eksepsi keberatan kami,” ucapnya.

Dia melanjutkan, perkara itu bukan hasil operasi tangkap tangan, sehingga pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di sela-sela persidangan, Ben Brahim tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah karena mengingat anak dan keluarga yang telah lama ditinggalkan, sementara sang istri sesekali berusaha menenangkan. (daq/ewa/ign)

 



Baca Juga :  Jago Merah Mengamuk, Tiga Tempat Giling Bakso Tak Berbentuk Lagi

Pos terkait