Berawal Kenalan di Facebook, Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

asusila
ilustrasi Asusila/Jawa Pos

SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang pemuda berinisial WI harus duduk di kursi pesakitan setelah dia meniduri anak di bawah umur di Kabupaten Seruyan.

Kasus asusila ini sudah tahap persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 11 tahun.

Bacaan Lainnya

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 10 Maret 2022 malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tuntutan jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UndangUndang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi Usai Penderitaan Menanti, Sejumlah Caleg Gagal Tersandera Utang

Seperti diketahui, WI mengenal korban yang berumur 12 tahun ini karena tinggal satu kampung dan sekitar bulan November 2021 terdakwa WI mengirim pesan singkat lewat messenger Facebook dan mengajak untuk berkenalan dan selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon korban.

Kemudian korban dan terdakwa sering bekomunikasi via telepon dan SMS hingga akhirnya korban dan terdakwa WI berpacaran yang berujung pada perbuatan asusila.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali yaitu pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam waktu waktu tertentu bulan Januari 2022, pada hari dan tanggal tidak diingat bulan Pebruari 2022 dan bulan Maret 2022 di Kabupaten Seruyan.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibuat secara tertulis. “Nanti pembelaannya akan disampaikan pekan depan secara tertulis,” kata Bambang. (ang/fm)



Pos terkait