Berburu Rusa di Taman Nasional Tanjung Puting, Warga Seruyan Dipenjara Lima Bulan

penjara
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Hatta harus mendekam di balik jeruji besi penjara gara-gara menangkap rusa di Taman Nasional Tanjung Puting Wilayah II Kuala Pembuang Resort Sungai Perlu, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Dia dipenjara selama 5 bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra Novriyandie.

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan terdakwa Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5  bulan dan denda sejumlah Rp50  juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1  bulan,” kata hakim, Senin (1/7/2024).

Kasus ini berawal Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa bersama anggota keluarganya berangkat menuju Desa Sungai Perlu dengan menggunakan kapal motor.

Baca Juga :  Orangutan Mengamuk Saat Dilepasliarkan

Terdakwa telah mempersiapkan alat berburu rusa 1 tombak dan membawa serta 5 anjing dikarenakan ombak tinggi terdakwa menyandarkan kapal motornya di Sungai Tulis sekitar jam 16.00 WIB.

“Saat singgah, terdakwa melihat jejak kaki rusa, selanjutnya terdakwa melepaskan 5 anjingnya untuk mencari rusa di sekitar daratan dekat Sungai Tulis, namun hingga Sabtu 16 Maret 2024, perburuan terdakwa tidak membuahkan hasil,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian kata jaksa, terdakwa tetap bertahan di sekitar Sungai Tulis sampai hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIB, anjing terdakwa memberikan tanda bahwa ada rusa yang terkepung terdakwa kemudian memposisikan diri untuk membunuh rusa tersebut dengan cara menombaknya ke bagian tubuhnya.

Dan tidak berselang lama, rusa tersebut pun mati, terdakwa kemudian mendekat dan melihat rusa yang terbunuh berjenis kelamin perempuan, kemudian terdakwa angkat dan memperkirakan beratnya sekitar 45 Kg, selanjutnya rusa tersebut dibawa oleh terdakwa serta menyimpannya di sebuah pondok.



Pos terkait