Berhak Dapat Perlindungan, Korban KDRT Harus Berani Melapor

kdrt
EDUKASI : Polwan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal Jalan Badak Kota Palangka Raya, Jumat (28/7/2023). (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polisi Wanita (Polwan) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal Jalan Badak Kota Palangka Raya, Jumat (28/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Iptu Faujiah dan diikuti Ketua RT, Ketua RW, ibu-ibu PKK serta masyarakat Kelurahan Bukit Tunggal.

Bacaan Lainnya

Iptu Faujiah menyampaikan, bahwa dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai hal terkait upaya mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus perempuan dan anak, kekerasan seksual dan prosedur penanganan penyidikan di kepolisian.

Kata dia, pasalnya selama ini, tidak sedikit korban kasus tersebut, tidak berani berbicara atau melaporkan ke kepolisian dan membiarkan tindak pidana tersebut terjadi.

“Jadi kita hadir untuk memberikan pengetahuan terkait bagaimana cara melapor, prosedur penanganan sehingga para perempuan nantinya diharapkan dapat berani berbicara dan jangan hanya diam,” terangnya.

Baca Juga :  Kuatkan Aksi Penipuan dengan Foto-Foto Para Pejabat  

Ia berharap, Polwan dapat menjadi sahabat warga dengan menampilkan sosok yang humanis dengan berperan aktif di lingkungan sekitar untuk memberikan edukasi Harkamtibmas dan pencegahan tindak pidana. ”Jangan takut melapor dan jangan diam,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mendengar berbagai keluhan, aspirasi dan masukan dari para ibu-ibu yang ada di Kelurahan Bukit Tunggal.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menguatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” harapnya. (daq/fm)

 



Pos terkait