Berkali-kali Lolos, Penyelundup Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap dan Dituntut 7 Tahun Penjara

sidang sabu
SIDANG VIRTUAL : Jaksa membacakan tuntutan penjara terhadap terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sepandai-pandainya Lulud Wandaya (48) selundupkan narkoba, akhirnya tertangkap juga. Enam kali lolos membawa sabu-sabu, aksi jahatnya pun terungkap setelah dibekuk polisi.

Kini dia harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Lulud jadi terdakwa dan kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya

Persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Taufan Afandi telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kami meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pinta jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kambtimas Gunung Mas Kondusif Pasca Idulfitri

Jaksa membeberkan, terdakwa tertangkap di wilayah Kabupaten Lamandau saat akan membawa sabu-sabu menggunakan mobil dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada bulan Mei  2023 lalu.

Mobil yang dikendarai terdakwa dihadang polisi, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebungkus plastik di atas kaca spion tengah yang ternyata berisi kristal putih sabu-sabu.

“Terdakwa telah mengakui kepemilikan sabu tersebut. Terdakwa juga mengaku sudah enam kali membeli  sabu dari Totong (DPO) terhitung sejak tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 05 Mei 2023,” ungkap jaksa.

Terdakwa membeli sabu dari tempat langganannya tersebut sebanyak 5 bungkus plastik klip berukuran kecil dengan total berat bersih 4 gram seharga Rp. 2 juta (Rp 500 ribu/gram) dengan sistem hutang.

Rencananya akan dibayar terdakwa setelah sabu tersebut terjual di Palangka Raya.  Dua bungkus sabu sudah digunakan atau dikonsumsi terdakwa, hanya tersisa 3 bungkus belum lalu dijual. (mex/fm)

 



Pos terkait