Bermodal Rayuan Manis, Dua Pria Cabuli Gadis Belia

pencabulan kapuas
TERSANGKA: Dua pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,  digiring oleh anggota PPA Polres Kapuas, untuk menjalani proses hukum, Minggu (16/7/2023) (ISTIMEWA/POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dua pemuda diringkus anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,  pelaku pertama berinisial DS (27) asal Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kemudian inisial FI (38) warga Ndetukedho, Desa Uzozuzu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku berisial DS dan FI telah kami amankan, yang saat ini dalam pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” katanya, Minggu (16/7/2023) kemarin.

Iyudi membeberkan, aksi pencabulan kepada korban, pertama kali dilakukan DS. Berawal dari ketertarikan korban terhadap terduga pelaku ini, sehingga ia dengan leluasa melakukan aksi bejat tersebut.

Baca Juga :  TEGAS!!! Kapolres Kapuas Ancam Personel Terlibat Narkoba

“Pertama, pelecehan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku berisial DS ini pada Mei 2023. Pada saat itu pelaku memeluk serta memainkan jari pada alat vital korban,” ungkapnya.

Usai aksi pelaku DS, berselang beberapa bulan, tersangka FB juga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban, yang terjadi pada 20 Juni 2023 di barak karyawan salah satu perusahaan di salah satu desa di Kecamatan Mandau Talawang.

“Pelaku DS dan FB ini melakukan aksinya berbeda-beda,  bukan bersamaan namun korbannya sama. Pelaku FB memperdaya korban dengan bujuk rayuan, sehingga pelaku berhasil melakukan hubungan terlarang yang menyebabkan pendarahan,”ungkap Iyudi.

Selanjutnya, aksi bejat yang dilakukan oleh kedua pelaku terungkap di saat korban menceritakan kejadian kelam itu  kepada teman dekatnya. Cerita pun berlanjut sampai kepada orang tua korban,  dan kemudian tidak terima, lalu  langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

“Kedua tersangka disangkakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkas Iyudi Hartanto.(der/gus)



Pos terkait