SAMPIT, radarsampit.com – Kasus mafia pertanahan di wilayah perkotaan masih saja terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kali ini Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyeret satu tersangka atas nama Amin Thohary, yang dilaporkan menjual tanah milik Widodo dan dijadikan kaplingan di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Baru-baru tadi, yang bersangkutan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widianingsih mengungkapkan, perbuatan terdakwa kini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Isi dakwaan itu memaparkan, kasus ini berawal saat terdakwa menemui Bambang yang merupakan karyawan dari korban (Widodo) yang bertugas menyimpan surat-surat berharga milik Widodo.
Awalnya terdakwa mengambil Sertipikat Hak Milik atas nama Nazarudi dan Sertifikat Hak Milik atas nama Agustina Kristiyani dengan alasan ada perbaikan nomor sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran adanya kesalahan momor.
Namun ditengarai, alasan tersebut hanya akal-akalan terdakwa untuk memuluskan dirinya agar bisa pengambilan sertipikat tersebut.
Kemudian lanjut JPU, tanah yang kurang lebih seluas 19.540 meter persegi yang terletak di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang itu dijual kepada Paidy sebesar Rp 160 juta. Namun Paidy baru membayarkan sebesar Rp 10 juta, sedangkan sisanya dibayar secara mencicil kepada terdakwa.
Selanjutnya, oleh Paidy tanah tersebut dikomersilkan dengan cara dijual lagi secara kaplingan sebanyak 75 kapling dengan rentang harga Rp 6 juta hingga Rp 25 juta per kapling, dan berhasil terjual sebanyak 73 kapling.
Aksi itu pun akhirnya tercium korban (Widodo), yang baru mengetahui setelah anak buahnya yakni Bambang Aminarso mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengambil kedua sertipikat tersebut dan tidak dikunjung dikembalikan.
Korban kemudian meminta klarifikasi terdakwa, hingga akhirnya terdakwa mengakui telah menjual tanah korban. Namun setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat hukum.