Berubah Lagi, Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyentil Hasyim untuk hati-hati dalam berstatment. Jangan sampai, KPU menyampaikan sikap yang memicu polemikv. Sebagai pelaksana UU, tugas KPU melaksanakan ketentuan UU. “Kami juga kemarin sudah menegur,” ujarnya.

Doli mengatakan, untuk menghindari polemik, norma dalam PKPU diputuskan harus sejalan dengan ketentuan. Adapun jika ada pihak-pihak yang berkeinginan berbeda, dia menilai ruang itu bisa diusulkan dalam revisi UU Pemilu ke depannya. (far/ign)



Baca Juga :  ASTAGA!!! Pandemi Covid-19 Bikin Banyak Remaja Kotim Hamil Duluan

Pos terkait