BIADAB!!! Lampu Tiba-Tiba Mati, Pemerkosa Menanti di Luar Kelambu

pemerkosaan
PENYELIDIKAN: Pelaku kasus persetubuhan dan anggota polisi saat melakukan olah tempat kejadian dirumah korban. (POLRES PULPIS UNTUK RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Kasus perkosaan nyaris dialami perempuan di Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Jumat (17/2). Pelaku seorang pria berusia 21 tahun berinisal M yang merupakan tetangga korban langsung diciduk polisi.

Kejadian berawal ketika korban sedang berada di dalam rumah bersama anaknya yang masih kecil di Kecamatan Kahayan Kuala. Saat lampu yang awalnya hidup, tiba-tiba padam. Korban pun kaget dan ingin keluar rumah.

Bacaan Lainnya

“Korban sedang tidur bersama anaknya yang masih kecil di ranjang di ruang tengah rumah dan menggunakan kelambu. Lampu tiba-tiba mati,”ucap Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, Minggu (19/2) kemarin.

Saat keluar dari dalam kelambu, tiba-tiba di depan kelambu tersebut ada seorang pria  berdiri tidak menggunakan baju memakai celana pendek. Korban langsung berteriak, “Siapa kamu?”

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Lamanya Penerbitan Sertifikat Tanah di BPN

“Saat itulah pelaku menjawab ‘Ulun’  sambil langsung menindih badan korban dan berusaha mencium pipi korban, namun korban berteriak minta tolong dan menangkis wajah pelaki agar tidak mencium pipi korban,” terangnya.

Mendapat perlawanan, pelaku tetap berusaha menahan mulut korban agar korban tidak berteriak dengan cara mencengkram wajah dan mulut korban  sekuat tenaga hingga mengakibatkan wajah korban luka bekas cakaran tangan pelaku.

“Agar tidak melawan dan memberontak, pelaku mencengkram korban, namun korban tetap berusaha berteriak dan memberontak hingga akhirnya ada tetangga datang  dan melihat pelaku keluar dari rumah korban,” katanya.

Tetangga masuk dan bertanya kepada korban “Kenapa?”, Korban menjawab sambil berteriak, “Ada orang masuk”. Korban langsung memeluk anaknya yang menangis.

Setelah itu korban bersama anak korban langsung pergi ke rumah tetangga sebelah karena  ketakutan. Korban pun langsung melaporkan ke Polres Pulpis.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Kini pelaku dikenakan dengan Pasal  285 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  351 ayat (1) KUHPidana. (der/yit)



Pos terkait