Biadab! Lelaki di Kalteng Ini Perkosa Anak Disabilitas saat Istrinya Pergi Bekerja

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa berinisial AN ini melakukan kejahatan seksual terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas saat ibu kandungnya bekerja di salah satu perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan sudah disampaikan jaksa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata Bambang Nugroho, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Bambang menjelaskan, terdakwa dianggap  menyalahgunakan kedudukkan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang.

Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Huruf h Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baca Juga :  TRAGIS!!! Monster Jalanan Hilang Kendali Hantam Bengkel, Pemotor Tewas

Berikutnya, kata Bambang, terdakwa tinggal menunggu putusan (vonis) dari majelis hakim.

“Bisa turun, bisa naik atau bisa juga tetap karena itu semuanya adalah kewenangan hakim untuk menilai perbuatan terdakwa yang  sudah diuji melalui proses persidangan kemarin,” kata Bambang.

Berdasarkan dakwaan jaksa Rahmi Amalia, peristiwa itu berawal pada 4 Desember 2023. Ketika itu ibu korban sedang bekerja di lahan perkebunan di wilayah Mentaya Hulu.

Sang ibu lalu menerima pesan WhatsApp dari korban berisi video tak senonoh. Ibu korban lalu mendatangi pos sekuriti melaporkan video itu. Kemudian pulang ke rumahnya.

Namun, terdakwa saat itu tak ada di rumah. Sang ibu hanya menjumpai korban bersama tiga adiknya. Setelah itu ibu korban mendatangi rumah saudaranya, kemudian pergi menuju Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

”Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban sejak tahun 2022 dan terakhir pada 4 Desember 2023,” kata jaksa.



Pos terkait