Biadab! Lelaki di Kalteng Ini Perkosa Anak Disabilitas saat Istrinya Pergi Bekerja

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

Saat melampiaskan nafsu biadabnya, terdakwa mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.

”Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya. (ang/fm)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Dorong Konflik Warga Sebabi Melawan PT BAS Juga Ditangani secara Adat 

Pos terkait