Saat melampiaskan nafsu biadabnya, terdakwa mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya. (ang/fm)