KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias brong.
“Dalam rangka Operasi Patuh Telabang 2024, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk dalam 8 prioritas pelanggaran. Makanya kami berikan teguran dan efek jera kepada pengendaranya,” kata Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng.
Sugeng mengatakan, Polres Seruyan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan berknalpot bising yang dilakukan oleh petugas pos polisi lalu lintas kilometer 80 Jalan Jenderal Sudirman wilayah Kabupaten Seruyan.
Kata Sugeng, pengendara yang melanggar aturan diberi teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan sebagai tanda bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.
Sugeng menegaskan, Operasi Patuh Telabang 2024 digelar selama 14 hari. DPenegakan hukum lalu lintas ini dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat saat berkendara.
“Para pengendara kami beri efek jera dan bersedia melepas serta menyerahkan knalpot bising untuk selanjutnya dimusnahkan,” tandasnya. (rdw/fm)