PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Di Kota Pangkalan Bun seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Informasi yang dihimpun, ES (41) tega mensetubuhi anaknya sejak bangku sekolah menengah pertama hingga kelas 2 sekolah menengah atas. Peristiwa tersebut terungkap lantaran gurunya menjumpai korban yang saat ini masih berusia 17 tahun dalam keadaan pucat.
Korban mengaku kepada gurunya, bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Kemudian gurunya menghubungi keluarganya untuk mengkonfirmasi kebenaran dari cerita korban.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, membenarkan peristiwa tersebut, dan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 atau saat korban duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga tahun 2025.
“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh Guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah di konfirmasi ternya benar,” beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (tyo/sla)
I