Bikin Resah Operator, Maling Sparepart Alat Berat Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

pencurian alat berat
PENCURIAN : Mobil pikap dan alat berat diamankan polisi sebagai barang bukti kasus pencurian. (POLSEK KAHAYAN TENGAH/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus pencurian suku cadang ekskavator milik Perusahaan di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah.

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial AS (24).

Bacaan Lainnya

“Dari laporan pihak perusahaan, yang merasa dirugikan dengan kasus pencurian sparepart alat berat, kami langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan akhirnya berhasil mengamankan pelakunya,” kata Eko, Selasa (19/9).

Kapolsek menjelaskan, pelaku AS merupakan warga Jalan Ponorogo Desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis dan melancarkan aksi jahatnya di saat penjaga keamanan (securiti) sedang lengah.

Pelaku datang menggunakan mobil pikap dan diparkir di bahu Jalan Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun di Desa Bukit Rawi.

Baca Juga :  Knalpot Bikin Bising Jalanan, Puluhan Motor Dikandangkan

“Setelah mobil pikap diparkir, pelaku mendekati alat berat dan mempereteli bagian suku cadang ekskavator satu persatu melepas baut dengan alat yang telah dibawa, lalu diangkut menggukan pikup,” jelasnya.

Namun nahas, aksi pelaku diketahui sekuriti perusahaan, yang diam-diam memantau pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan yang dilanjutkan ke Polsek Kahayan Tengah.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga buah kap tutup mesin eksa bagian atas, filter, pipa filter besi, dan tutup filter ekskavator. Peralatan yang digunakan pelaku untuk mempereteli suku cadang ekskavator turut disita polisi.

“Kami juga mengamankan mobil pikup yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait