Bikin Resah Warga Gunung Mas, Komplotan Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polisi

maling walet
DITANGKAP : Para pelaku pencurian sarang burung walet ketika ditangkap oleh Polsek Kahayan Hulu Utara, Gumas, Selasa (03/09/24). Polsek Kahut For Radar Sampit

KUALA KURUN, radarsampit.com – Empat terduga pelaku pencurian sarang burung walet berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kahayan Hulu Utara (Kahut), Gunung Mas, Kalteng, Selasa (03/09/24).

Komplotan tersebut berhasil mencuri sarang walet milik korban Esrawino, yang terletak di Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Bacaan Lainnya

“Empat pelaku yang kami tangkap yakni R (19), MS (23), A (22) dan S (20),” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, Rabu (04/09/2024).

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (16/08/2024) lalu. Saat itu, korban yang baru pulang dari Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu mengecek kamera CCTV melalui gawai miliknya,

Namun CCTV yang terpasang di dalam bangunan sarang burung walet dalam keadaan mati atau offline.

“Merasa ada yang tidak beres, korban mendatangi gedung sarang walet miliknya. Di sekitar bangunan, ditemukan dinding bangunan walet yang sudah dijebol orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabut Tipis Mulai Selimuti Kuala Kurun

Selanjutnya, korban masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang burung walet-nya. Namun ternyata sudah dipanen oleh para pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10.400.000, dan melaporkannya ke Mapolsek Kahut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, personel Polsek Kahut langsung bergerak untuk menangkap para pelaku pada Sabtu (31/08/2024) malam pukul 23.30 WIB.

“Selain keempat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sarang burung walet seberat 1,4 kilogram, satu pahat terbuat dari besi yang dipakai untuk memanen walet dan satu bilah pisau,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, keempat pelaku telah diamankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.

“Keempat pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya. (arm/fm)



Pos terkait