PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar operasi penertiban tempat karaoke, yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan fasilitas untuk perbuatan mesum bahkan diduga mengarah pada prostitusi Kamis (30/1).
Dalam operasi yang dipusatkan di Desa Pangkalan Tiga itu aparat menyasar kawasan Sungai Rengas yang berada di perbatasan Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng mulai pukul 16.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Tak jarang aktivitas di tempat hiburan itu membuat warga resah, lantaran ada pengunjung yang mabuk miras dan membuat keributan.
Plt Kasat Pol PP Kobar Amir Hadi menyampaikan, sebagai langkah awal penertiban dua anggota Satpol PP yang berpakaian preman menyamar sebagai tamu karaoke guna memastikan adanya aktivitas yang melanggar aturan.
Selanjutnya pada pukul 19.48 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang operator karaoke dan empat perempuan yang bertugas sebagai pemandu lagu.
Selain mengamankan lima orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras. Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu dus minuman keras jenis anggur merah berisi 12 botol, dua botol anggur merah tambahan, empat botol bir bintang, serta beberapa botol minuman keras yang sudah dikonsumsi sebagian.
Selain itu, petugas juga menemukan satu teko serta dua gelas sloki yang digunakan untuk menyajikan minuman.
Amir melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan dan pendataan di tempat kejadian, petugas langsung membawa lima orang yang ada di lokasi, beserta barang bukti ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para pelaku dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aktivitas itu,” tegasnya.
Amir Hadi menambahkan, operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik tempat karaoke yang masih beroperasi secara ilegal dan melanggar aturan.
Satpol PP menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.