Bisnis Barang Terlarang, Dua Sahabat Kompak Masuk Penjara

Bisnis Barang Terlarang Dua Sahabat Kompak Masuk Penjara
KOMPAK MASUK PENJARA : Mizli (41) dan Mustapa Kamal Pasa (41) ditangkap polisi karena menjalani bisnis terlarang, menjual narkoba jenis sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Mengawali tahun 2022, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Satresnarkoba Polres Kotim) menangkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pengedar narkoba bernama Mizli (41) dan Mustapa Kamal Pasa (41) ditangkap di Jalan H Ikap, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Kamis (6/1) malam.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

”Pertama kami mengamankan seorang pria (Mizli) yang sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor,” kata Syaifullah.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu siap edar dari Mizli. Lalu dilakukan interogasi, Mizli mengaku sabu tersebut didapat dari Kamal yang saat itu sedang berada di rumahnya.

”Mendengar pengakuan pelaku pertama, kami pun menuju rumah pelaku kedua (Kamal). Dari Kamal kami berhasil menyita satu paket sabu siap edar serta uang tunai Rp 200 ribu,” sebutnya.

Atas penemuan barang terlarang tersebut, menguatkan jika dua orang warga ini telah melawan hukum. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Divonis Delapan Bulan Penjara, Mantan Caleg Kotim Masih Pikir-Pikir

”Keduanya telah kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait