SAMPIT – Apes dialami Jain Nurianto, ia ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu pesanan seseorang yang mengaku bernama Cindi. Saat menuju lokasi transaksi, bukannya ketemu si pemesan, dirinya malah diciduk aparat yang sudah menunggu kedatangannya.
“Saya dihubungi Cindi, minta dicarikan sabu, lalu saya carikan dan saat barang, saya atur janjian ketemu Cindi,” kata tersangka Jain saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Menurut tersangka, Cindi memesan sabu kepadanya sebanyak setengah kantong, setelah memastikan sabu ada, tersangka menghubungi Cindi, dan mereka janjian di sebuah dermaga, Cindi meminta tersangka naik ke atas kapal kayu.
Saat itulah tersangka langsung diamankan oleh anggota kepolisian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak setengah kantong atau dengan berat 2,5 gram.
Sabu itu rencananya akan dijual tersangka dengan harga Rp 3,5 juta, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 3,3 juta, tersangka dapat untung Rp 200 ribu jika saat itu terjual.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dermaga pelabuhan kayu Jalan Iskandar 29, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka menjual sabu setelah mendapat modal, pinjaman uang dengan temannya. “Uang buat beli sabu itu saya pinjam dengan teman,” ujar tersangka.
Berharap dapat untung dan akan mengembalikan uang pinjaman itu, tersangka terlebih dahulu ditangkap atas perbuatannya itu. Dari pengakuan tersangka sabu itu dibelinya dengan seorang pengedar bernama Mustofa alias Gojek, yang tidak diketahui keberadaannya.
Tersangka menyebut, Gojek tinggal di sekitar Jalan Pemuda, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keduanya kenal baru sekitar 2 bulan hingga akhirnya tersangka ditangkap.
“Ciri-ciri Gojek kurus tinggi, rambut lurus belah samping dengan kulit sawo matang,” ujar tersangka. (ang/fm)