Bisnis Sianida, Polda Kalteng Tangkap Mahasiswi, Sita 1,35 Ton Sianida

barang bukti sianida polda kalteng
DITANGKAP: Polda Kalteng memperlihatkan barang bukti bisnis bahan kimia berbahaya yang berhasil diungkap, Selasa (30/8). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng mengamankan seorang mahasiswi di Kota Palangka Raya, SD (25).  Warga Jalan Temanggung Tilung ini diringkus karena diduga menjalankan bisnis ilegal tanpa surat keterangan dari pihak berwenang. Dia juga menyimpan dan menjual bahan kimia berbahaya.

SD menjalankan bisnis ilegalnya dengan berkedok sebagai distributor terdaftar dan ditunjuk sebagai sales distributor bahan kimia. Namun, setelah diminta surat dan izinnya, tidak bisa membuktikan. Petugas juga mengamankan barang bukti 27 kaleng sodium cyanide sianida, Sloid (98 % ,CAS NO 143-33-9), dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya mengamankan SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa izin.

”Dari TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 27 bahan kimia berbahaya dengan berat 1,35 ton,” ujarnya didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Martuasah, Selasa (30/8).

Baca Juga :  Dihajar Deltras Sidoarjo 5-0, Kalteng Putra Perlu Evaluasi Total

Kaswandi menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pamen Polri ini melanjutkan, bahwa kimia berbahaya itu didominasi pengiriman dan penjualan di Kabupaten Murung Raya. Penangkapan dilakukan Senin (22/8) lalu, setelah tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan informasi soal dugaan peredaran kimia berbahaya di wilayah Palangka Raya dan Murung Raya.

Kaswandi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan merupakan bahan campuran untuk pemisahan emas. Penangkapan itu juga berkaitan dengan maraknya penambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan di Kalteng.

Menurutnya, tersangka melakukan aksinya sudah tiga kali, sehingga total keseluruhan dari ketiganya mencapai 3 ton lebih. ”Sebelum ditangkap, tersangka pernah mendistribusikan, menyalurkan, dan menyimpan sianida,” katanya.



Pos terkait