Bisnis Terlarang Berujung Penjara

narkotika jenis sabu
TANGKAP : Sunarti (52) dan Dhoris (43) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu karena kedapatan menyimpan 12 paket sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Seorang wanita bernama Sunarti (52) warga Kelurahan Kuala Kuayan dan rekannya Dhoris D Gantan (43) warga Desa Tumbang Sapiri diciduk aparat Kepolisian.

Kedua orang ini ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu. Pengungkapan itu terjadi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Selasa (25/1) lalu.

”Kedua pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Mentaya Hulu IPTU Suwardi, Rabu (26/1) kemarin.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud hingga menggerebek sebuah rumah warga.

”Hasil penggerebekan, kami menemukan dua orang pelaku dan menyita 12 paket sabu dengan berat 4,29 gram,” bebernya.

Setelah penggerebekan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Suwardi menegaskan, kedua pelaku bukan pasangan suami istri, mereka adalah rekan bisnis dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Amankan Pemilu 2024, Polres Seruyan Kerahkan Ratusan Polisi

”Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku ini sempat ingin mengelabui petugas. Karena kejelian petugas, akhirnya 12 paket barang bukti sabu berhasil kami sita,” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait