Sementara itu, besaran BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp150 ribu per bulan selama empat kali dengan total Rp 600 ribu. Namun, dana BLT BBM ini akan disalurkan secara dua tahap yaitu pada September dan Desember 2022. Untuk satu tahapnya, para penerima manfaat akan menerima dana BLT BBM sebesar Rp 300 ribu.
BLT BBM yang disalurkan Kemensos untuk KPM usai Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kenaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada Sabtu, 3 September 2022. Golongan penerima BLT BBM 2022 yaitu KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (yn/yit)