PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang tahun 2023 telah merehabilitasi 45 pecandu narkotika. Jumlah tersebut melampaui target 20 orang dalam satu periode.
“Kita memiliki klinik prasarana yang melaksanakan terapi, intervensi, dan rehabilitasi untuk proses pemulihan penyalahgunaan narkotika. Data klien rehabilitasi selama tahun 2023 sebanyak 45 orang, dan jumlah tersebut sudah melebihi target,” ungkap Kepala BNNK Kotawaringin Barat AKBP Miga Nugroho saat press release akhir tahun 2023 di halaman kantor BNNK Kobar, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, dari jumlah 45 klien yang direhabilitasi, terdiri dari 42 laki-laki 42 dan 3 perempuan. Berdasarkan usia, rentang usia kurang dari 18 tahun 2 orang, usia 19 sampai 44 tahun ada 41 orang, lebih dari usia 45 tahun ada 2 orang. Kemudian satu klien yang mendapatkan rujukan rawat inap ke Balai Besar BNN Lido.
Berdasarkan latar belakang pendidikan, setingkat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 13 orang, SMP ada 9 orang, dan yang berstatus pelajar SMA/SMK 18 orang.
BNNK Kobar memiliki program intervensi berbasis masyarakat (IBM) di dua lokasi, yakni Kelurahan Baru dan Kumai Hilir. “Untuk layanan IBM ada 10 klien, kita juga berikan layanan pascarehabilitasi atau bina lanjut kepada mereka,” bebernya.
BNNK menitikberatkan pemberantasan dalam penegakkan hukum yang tegas dan terukur terhadap jaringan sindikat narkotika. BNNK Kotawaringin Barat telah melakukan penyidikan tindak pidana narkotika terdiri dari dua kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang dengan barang bukti serbuk sabu tiga paket dan dengan berat bruto sebanyak 1,41 dan 12,29 gram, dengan ancaman pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2. “Saat ini status hukumnya yang pertama sudah incraht dan yang kedua sudah P21,” pungkasnya. (tyo/yit)