”Mereka (AC dan DN) teman akrab. Selalu berdua. Termasuk saat pengantaran sabu dan dalam peredaran barang haram ini,” katanya.
Tangkapan keempat, BNNP kembali menangkap dua pelaku sekaligus, C dan N. Mereka diciduk di pinggir jalan Desa Dahian Tunggal, Katingan. Petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus narkotika seberat 98,4 gram dan 0,62 gram.
Menurut Ruslan, penangkapan berawal dari informasi adanya narkoba yang akan dipasok melalui jalur Sampit. Tim Pemberantasan BNNP berkolaborasi dengan anggota Pos Lantas km 80, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, lalu melaksanakan razia lalu lintas. Awalnya C yang diamankan. Setelah pengembangan, petugas meringkus D selaku penerima.
”C ini dari Pontianak. Tangkapan harusnya 100 gram, tetapi digunakan hingga yang diamankan hanya tersisa 98,4 gram. Kasus itu masih dalam pengembangan,” katanya.
Ruslan menambahkan, para budak sabu itu telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan, lantaran diduga ada kaitannya dengan peredaran jaringan lapas di Kalteng.
”Jaringan masih dikembangkan. Termasuk peredaran lapas dan dalam lapas. Kami masih lidik,” tegasnya.
Catatan Radar Sampit, masih eksisnya jaringan lapas disinyalir berkaitan erat dengan alat komunikasi yang masih bisa dimiliki para napi di penjara. Hal itu terbukti dari setiap operasi yang digelar, ponsel menjadi barang yang tak pernah absen dari hasil penyisiran di blok hunian warga binaan. (daq/ign)