PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 385 gram lebih. Barang haram itu merupakan milik enam tersangka dari dua jaringan lintas provinsi. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam pembersih lantai, lalu dikubur untuk memastikan tidak bisa digunakan lagi.
Enam tersangka masing-masing berinisial R, FA, N, RS, Ma, dan A. Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan, BPOM Palangka Raya, Polda Kalteng, dan Pengadilan Negeri, Selasa (21/3) di markas BNNP Kalteng. Dipimpin Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
Sumirat mengatakan, ratusan gram sabu itu merupakan pengungkapan jaringan sabu rute Pontianak-Sampit-Palangka Raya yang dilakukan N dan kawan-lawan. N diketahui merupakan salah satu narapidana Lapas Kalteng. Kemudian, jaringan sindikat narkotika jenis sabu rute Banjarmasin-Palangka Raya- Kapuas oleh MA dan kawan-kawan.
Dia menuturkan, penangkapan terhadap FA dan R dilakukan 1 Maret lalu di sebuah warung Jalan A Yani, Desa Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sabu ditemukan dalam jok sepeda motor yang dikendarainya sebanyak 193,1 gram. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya mengaku disuruh narapidana berinisial N. Pesakitan itu akhirnya ditangkap aparat bersama Kemenkumham Kalteng.
Selanjutnya, untuk jaringan Kalsel, RS, diringkus pada 7 Maret di jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, dengan barang bukti 40 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 196 gram lebih.
Kepada petugas, RS mengakui diperintah MA, warga Martapura, Kalimantan Selatan, untuk mengambil sabu di tempatnya. Setelah dilakukan pengembangan, BNNP membagi dua tim untuk bergerak ke Martapura dan Desa Pujon, Kabupaten Kapuas. Di Martapura tim BNNP menangkap MA, sementara di Desa Pujon meringkus A yang diduga pengedar sekaligus bandar narkoba di wilayah Kalselteng.
Sumirat melanjutkan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen BNNP Kalteng untuk memberantas narkoba. Sabu lima tersangka dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. ”Ini rangkaian dari proses hukum, sekaligus bentuk komitmen seluruh stakeholder dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalteng,” katanya. (daq/ign)