Salah satu orang yang ditangkap mengaku sempat melihat BAP yang dicetak berstatus hukum diperiksa sebagai saksi.Selain itu, terdapat juga harta-benda yang disita tanpa adanya surat perintah dan berita acara penyitaan. Hingga saat ini, menurut laporan tersebut, barang-barang itu belum dikembalikan dan tidak diketahui keberadaannya.
”Perlu digaris bawahi, bahwa berdasarkanketerangan yang kami peroleh dari warga, upaya paksa yang dilakukan tidak disertai dengan surat yang sah dari kepolisian,” demikian bunyi laporan tersebut.
Berdasarkan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upayapaksa yang dilakukan kepolisian harus dilengkapi syarat-syarat formil, salah satunya surat perintah.Pengecualian terhadap syarat-syarat tersebut hanyadibolehkan jika upaya paksa dilakukan terhadap orang yang tertangkap tanganmelakukan tindak pidana.
Pada kasus di Desa Bangkal, 20 warga yang ditangkap dan ditahan, menurut laporan tersebut, bukan orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Merekaberkumpul karena diimbau dan dipanggil pihak kepolisian.
Hal tersebutmenunjukkan adanya itikad baik dari warga untuk mendengarkan himbauan polisi. Namun, setelah berkumpul aparat justru menangkap danmembawa mereka ke kantor polisi untuk menahan mereka tanpa menunjukkan suratpenangkapan dan penahanan.
Setelah upaya paksa terhadap warga lalu mengambilketerangan warga, polisi dinilai tidak memberikan kesempatan kepada wargauntuk mengakses bantuan hukum atau didampingi oleh advokat/pengacara.Bantuan hukum merupakan hak warga negara agar mendapatkan akses terhadapkeadilan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum termasuk kepolisian wajibmenjamin hak tersebut.
Selain mengenyampingkan hak warga mendapatkan bantuan hukum, Tim Advokasi juga menyoroti kemungkinan kriminalisasi. Pada 14 Oktober 2023, tim menerimainformasi empat orang warga Desa Bangkal dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.
Berdasarkan informasi, surat panggilan yang dilayangkan kepada warga bertujuanuntuk dimintai keterangan atas perkara tindak pidana penyerangan pada aparat yangsedang bertugas berdasarkan Pasal 160 KUHP,212 KUHP, dan 214 ayat (1) KUHP.