PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya belum menetapkan terpidana perkara kepemilikan sabu 200 gram lebih dari kawasan Puntun, kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, masuk daftar pencarian orang (DPO). Korps Adhyaksa itu baru akan mengirimkan surat pemanggilan pekan ini.
”Kami sudah terima salinan putusan (Mahkamah Agung). Sesuai aturan, minggu ini akan kami berikan pemanggilan pertama. Pemanggilan dilakukan tiga kali, jika tidak (mematuhi) kami akan terbitkan DPO. Jadi, saat ini masih pemanggilan pertama, belum distatuskan DPO,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, Senin (12/12).
Meski demikian, menurut Wayan, pihaknya belum mengetahui persis keberadaan Saleh. Jaksa Penuntut Umum masih melakukan upaya pencarian. Termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian dan BNNP.
”Kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA,” tegasnya.
Wayan menambahkan, apabila terpidana ditemukan, eksekusi langsung dilaksanakan. ”Lebih baik yang bersangkutan menyerahkan diri untuk dieksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Nono Wardoyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terkait pelaksanaan putusan MA terhadap Saleh yang divonis 7 tahun penjara.
”Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik BNNP. Jika nantinya sudah mendapatkan salinan keputusan dan ada permintaan bantuan untuk eksekusi dan penangkapan, Direktorat Narkoba Polda Kalteng siap melakukan sesuai aturan hukum,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, Kalteng masih menjadi pangsa besar peredaran narkoba. Apalagi pecandu di Bumi Tambun Bungai mencapai 10 ribu orang, sehingga stakeholder terkait terus berupaya mencegah dan menangkal peredarannya. Proses hukum terhadap Saleh merupakan salah satu upaya pemberantasan tersebut. (daq/ign)