NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis dua bos tambang emas ilegal dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara.
Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko membeberkan bahwa kedua terdakwa yakni Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dinyatakan Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin. “Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 10 bulan,” ujar Ade.
Sementara itu JPU Valentino Harry Parluhutan Manurung sebelumnya telah menuntut keduanya Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dituntut pidana penjara 10 bulan, masing-masing juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Namun Hakim justru mengurangi dua bulan hukumannya menjadi 8 bulan. Diketahui kejadian berawal pada Jumat 28 Juli 2023 saat anggota Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ada kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Selanjutnya pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WIB tim dari Kepolisian Resor Lamandau berangkat menuju ke lokasi penambangan emas tersebut. Hingga akhirnya sekitar jam 08.45 WIB anggota melihat aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin tersebut.
Anggota kepolisian kemudian langsung melakukan pengamanan kepada para pekerja tambang yang terdiri dari 19 orang. Dua orang lagi yakni terdakwa Muhammad Said alias Amang Banjar dan Jamrani alias Utih di pondok tempat istirahat tak jauh dari lokasi penambangan.