Bos Tambang Emas Ilegal Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

bos tambang
SIDANG: Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dinyatakan Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan divonis penjara 8 bulan. (istimewa)

Selain itu juga diamankan sejumlah mesin domfeng dan peralatan penambangan emas tradisional sebagai barang bukti. “Hasil interogasi para pekerja tambang terungkap bahwa penambangan tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2023. Muhammad Said alias Amang Banjar yang membuka lahan untuk melakukan penambangan, sedangkan Jamrani alias Utih sebagai pemilik modal,” bebernya.

Apabila hasil emas tersebut terjual, akan ada pembagian sesuai ketentuan yang disepakati. Yakni dengan pembagian 10 % untuk Muhammad Said alias Amang Banjar, 50 % untuk 19 pekerja tambang, 20 % untuk Jamrani sebagai pemodal dan 20 % untuk modal operasional usaha dan makanan.

Bacaan Lainnya

Dan para pekerja sebanyak 19 orang ini bekerja di lokasi terbagi dalam 3 kelompok. Hasil emasnya kemudian diserahkan kepada bos tambang alias pemodal untuk dijual.

“Sejak bulan Maret 2023 terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas yaitu pertama kurang lebih sebanyak 200 gram, kedua kurang lebih sebanyak 130 gram dan ketiga 90 gram sedangkan yang keempat kurang lebih sebanyak 15 gram,” ungkapnya.(mex/sla)

Baca Juga :  Pasar ”Diserbu” Polisi Bersenjata Lengkap

 

 

 

 



Pos terkait