SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sampit menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Diskusi yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (16/12), dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Sampit Yunan Shahada, Bupati Kotim Halikinnor, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Erwin Purba, dan sejumlah perwakilan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Yunan Shahada mengatakan BPJAMSOSTEK sudah berjalan dengan baik. Kepesertaan pekerja penerima upah atau pekerja formal sudah hampir 96 persen dari jumlah pekerja. Tantangan terberat adalah perlindungan di sektor pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang baru 7 persen. Selain itu, pegawai pemerintah non-ASN belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejari Kotim Erwin Purwa mengatakan, Kejaksaan berupaya mendorong optimalisasi program jaminan sosial. Salah satunya mencari solusi dari problematika yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaring pekerja informal, pekerja rentan, aparatur desa, hingga pegawai pemerintah non-ASN.
”Semoga FGD ini dapat memberi solusi, khususnya dalam penyiapan anggaran untuk pegawai non-ASN menjadi peserta jaminan sosial,” ujarnya.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan bahwa tenaga kontrak non-ASN maupun ASN masih terdaftar di Taspen. Kedepannya tenaga kontrak non-ASN akan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun persoalan ini terbentur dengan tumpang tindih aturan.
”Pusat mengeluarkan perpres baru, tapi tidak mencabut aturan lama, sehingga terjadi benturan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen. Pusat seharusnya mencabut regulasi lama ketika ada regulasi baru,” kata Bupati Halikinnor. (yit)