BPJS Kesehatan – Polda Kalteng Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

polda kalteng
PERKUAT SINERGI: BPJS Kesehatan bersama Polda Kalteng memperkuat sinergi layanan kesehatan

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya hadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/10/2024).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menjelaskan kegiatan ini merupakan perwujudan dan bentuk tanggung jawab dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan untuk memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat khususnya pada bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Ini wujud koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dari Mabes Polri hingga ke Polda guna menciptakan solusi yang tepat mengatasi masalah pelaksanan tugas di bidang kesehatan,” katanya, kemarin.

Ia juga menambahkan bahwa untuk memfasilitasi tercapainya tujuan dari kegiatan Rakernis, Polda Kalimantan Tengah melibatkan berbagai narasumber dari internal maupun eksternal.

“Salah satunya dari BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya sebagai pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan memberikan sosialisasi terkait klaim dan Permenkes terbaru,” ucapnya.

Baca Juga :  Amankan Ratusan Liter BBM dari Pelangsir

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo yang turut menghadiri kegiatan Rakernis Biddokkes Polda Kalteng berkesempatan untuk menyampaikan sosialisasi terkait sistem klaim ada pada Program JKN.

Hindro juga menjelaskan bahwa telah ada perubahan tarif pelayanan kesehatan pada Program JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN yang dapat dipedomani oleh petugas Dokkes Polda Kalteng yang hadir.

“BPJS Kesehatan selalu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang telah disiapkan oleh Pemerintah, salah satunya melalui Kemeterian Kesehatan. Dalam hal klaim layanan kesehatan pada Program JKN, sudah ada penyesuaian tarif yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pentingnya koordinasi dan sinergitas antar seluruh pihak seperti BPJS Kesehatan dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan di lapangan. Hal ini diperlukan agar dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait ketentuan pembiayaan layanan kesehatan sesuai Permenkes yang berlaku.



Pos terkait