SAMPIT, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperpanjang perjanjian kerjasama dalam hal penagihan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatanganan kerjasama langsung dilakukan Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus dan Kepala BPJS Kotim Iwan Kurnia di aula Kejaksaan Negeri Kotim. Kegiatan ini disaksikan langsung jajaran jaksa pengacara negara yang tergabung di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotim.
Donna berharap kerjasama ini bisa membantu BPJS Sampit untuk memaksimalkan penagihan iuran terutama di sektor dunia usaha. Sebab masih banyak perusahaan belum membayar tunggakan iuran program JKN. Kejari Kotim berkomitmen membantu pemulihan keuangan negara.
Pembayaran iuran program JKN merupakan kewajiban sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan. Di Kotim sendiri ada ratusan perusahaan besar, baik di bidang perkebunan, pertambangan, jasa konstruksi, dan lainnya. Bagi perusahaan yang mengabaikan iuran, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Untuk sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Semoga kerjasama ini membawa keberhasilan bagi kita semua untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita semuanya,” kata Donna.
Sementara itu, Kepala BPJS Sampit Iwan Kurnia menyebutkan, dari tahun 2022 hingga tahun 2023 ini capaian target yang didaftarkan badan usaha di Kotim sudah mencapai 5.589 jiwa. Dengan angka tersebut maka ada sekitar Rp842 juta uang negara yang terselamatkan. Menurut Iwan, hal ini tidak lepas dari peran aktif dari Kejari Kotim dalam membantu proses tersebut.
“Kerjasama sejak tahun 2022 dan kami juga ingin kerjasama ini berlanjut. Mudah-mudahan tahun 2023 ini memberikan kontribusi. Kedepannya untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa kita optimalkan,” katanya.