Dalam menjalankan tugas dan fungsi, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari seluruh pihak termasuk dari kejaksaan. Jika di tingkat pusat BPJS kerjasama dengan Kejaksaan Agung, maka di tingkat daerah BPJS Kesehatan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. (ang/yit)