BPJS Kesehatan Sampit Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Kotim

5 adv bpjs sampit
KERJASAMA: Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memperpanjang  perjanjian kerjasama dalam hal penagihan iuran program (JKN).

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari seluruh pihak termasuk dari kejaksaan. Jika di tingkat pusat BPJS kerjasama dengan Kejaksaan Agung, maka di tingkat daerah BPJS Kesehatan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. (ang/yit)

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Empat Kecamatan Masih Rendah, Bupati Kotim Bakal Lakukan Ini

Pos terkait