SUKAMARA, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, melaunching program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor perkebunan sawit.
Acara dilaksanakan di Bundaran Besar Taman Makam Pahlawan Kota Sukamara bertepatan dengan Gebyar UMKM Sukamara 2024, pada Senin (4/11/2024) malam lalu.
Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada.
Tamu undangan yang hadir yakni seluruh camat dan kades di Kabupaten Sukamara, Kepala Dinas, Kapolres Sukamara dan perwakilan pekerja sektor perkebunan sawit.
Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor perkebunan sawit diharapkan para pekerja terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sebanyak 921 orang pekerja ini melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Sukamara. Diharapkan ke depan dengan jaminan sosial ini bisa melindungi para pekerja sektor perkebunan sawit,” ujar Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada memberikan apresiasi kepada Pemkab Sukamara terkait pelaksanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Program penyaluran DBH Sawit ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit. Pemerintah pusat, melalui program ini, memberikan apresiasi kepada kabupaten penghasil sawit dengan tujuan agar pembangunan di daerah dapat lebih berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yunan.
Yunan melanjutkan, pada 2024 ini Kabupaten Sukamara mendapatkan anggaran DBH sawit yang dialokasikan untuk 921 orang pekerja rentan di sektor Sawit untuk mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemkab Sukamara.