BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas PUPR Seruyan

Tegaskan Pekerja di Proyek Konstruksi Wajib Terlindungi JAMSOSTEK

bpjs ketenagakerjaan seruyan
SINERGI: BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR Kabupaten Seruyan gelar pertemuan bahas perlindungan pekerja kontruksi, Selasa (29/4/2025).

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Seruyan dalam melindungi tenaga kerja semakin nyata dan terus diperkuat, Selasa (29/4/2025).

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan guna memperluas jangkauan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor konstruksi.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang digelar di kantor Dinas PUPR ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja proyek, baik yang didanai oleh pemerintah maupun swasta, terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Seruyan Hanau, Andika Candra, menegaskan bahwa betapa pentingnya perlindungan ini pada setiap para pekerja kontruksi yang bekerja di Bumi Gawi Hatantiring.

“Pertemuan bersama Dinas PUPR Kabupaten Seruyan hari ini dalam rangka memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh pelaksanaan proyek yang melibatkan tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Nelayan Seruyan ‘Menari’ di Tengah Badai

Andika juga mengingatkan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan kerja.

“Kita berharap, kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap norma-norma keselamatan kerja di lapangan,” tutupnya. (rdw)



Pos terkait