BPJS Ketenagakerjaan Masuk Desa

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas dan Jalin Kerjasama Keagenan Komunitas

bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas

Bapak Yudhi Hudaya juga menyampaikan, dalam langkah membangkitkan kembali Badan Usaha Milik Desa, ia memastikan adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sistem keagenan komunitas, hal ini selaras dalam membangkitkan kembali perekonomian di desa, dimana setiap masyarakat akan dimudahkan dengan adanya BUMDES sebagai Agen Jaminan Sosial, masyarakat dapat diberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran.

Selain itu Yadi Hadriyanto pun menambahkan, dengan adanya program ini selain menghidupkan kembali roda perekonomian di desa, BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada.

Bacaan Lainnya

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM) sedangkan dengan iuran Rp 36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT). Harapan besar kepastian perlindungan ini, dapat terlaksana secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat khususnya di setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca Juga :  Bisnis Sabu Merambah Pedesaan di Kobar, Begini Cara Kerjanya

Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

Langkah baik ini juga disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/421/DPMD.E/X/2023 dimana disampaikan peran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ekosistem di desa seperti RT, RW, LINMAS, BPD, Kader, Tokoh hingga seluruh elemen masyarakat/pekerja rentan di desa, dimana hanya dengan iuran Rp 16.800,- per bulan masyarakat lebih tenang saat bekerja dan memastikan kesejahteraan jika kelak terjadi sebuah risiko.



Pos terkait