BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Rumah Sakit Harapan Insani Perpanjang Kerjasama

Sebagai PLKK untuk Permudah Pelayanan Peserta

kerjasama bpjs ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada usai penandatanganan perpanjangan kerjasama dengan RS Harapan Insani.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com  – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yaitu Rumah Sakit Harapan Insani.

Penandatanganan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Jumat (11/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menerangkan bahwa penaya mbak, ini diketikndatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk periode 2024-2025.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban peserta dan perusahaan karena dengan adanya PLKK dapat memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja dapat ditangani lebih cepat.

bpjs ketenagakerjaan

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk keberlangsungan pelayanan yang baik perlu untuk selalu menjaga koordinasi dan komunikasi dengan PLKK,” ujar Yunan Shahada.

Baca Juga :  Beri Manfaat Besar, Menko Airlangga Dorong Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Yunan menjelaskan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya sesuai indikasi medis.

Tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return To Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

“Penandatanganan PLKK diharapkan mampu memberikan layanan yang terbaik dan lebih cepat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Kami berharap semoga kerja sama ini memberikan nilai dan dampak positif bagi rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan dan Khususnya bagi peserta,” tegas Yunan. (*)

 



Pos terkait