BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Melalui OSS

bpjs ketenagakerjaan pangkalan bun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mengadakan sosialisasi kepatuhan pendaftaran kepesertaan program melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mengadakan sosialisasi kepatuhan pendaftaran kepesertaan program melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Barat.

Dengan adanya program ini, perusahaan diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya sehingga manfaat perlindungan tenaga kerja dapat dirasakan oleh seluruh karyawan.

Melalui OSS, pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemberi kerja atau badan usaha, baik saat pengurusan izin usaha baru maupun perpanjangan izin usaha.

Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak perusahaan yang belum melakukan pendaftaran. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga :  Ikan Peyang Naik Kelas, Dulu Jadi Lauk, Kini Primadona Kontes

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha, OSS mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan usaha.

Dengan demikian, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh pekerjanya telah didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi empat segmen pekerja, yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

Mereka berhak mendapatkan lima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan atau santunan tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sejak berangkat hingga kembali ke rumah.



Pos terkait