BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Siap Melindungi Pekerja Perkebunan Sawit

Teken Kerjasama dengan Disnakertrans Kobar

kerjasama bpjamsostek dan disnakertrans
KERJASAMA: Yunan Shahada Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan Rusliansyah Kepala Disnakertrans Kotawaringin Barat saat penandatanganan kerja sama perlindungan para pekerja perkebunan kelapa sawit, Jumat (30/8/2024)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng pada Jumat (30/8/2024)

Perjanjian kerjasama tersebut perihal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja sektor perkebunan sawit yang akan didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi para pekerja sektor perkebunan sawit dari resiko yang mungkin terjadi pada saat berangkat bekerja, di lokasi kerja, dan pulang kembali ke rumah dari lokasi kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan” ujar Yunan Shahada selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini manfaatnya adalah jika terjadi risiko kecelakaan kerja pada tenaga kerja maka biaya pengobatan yang timbul akibat kecelakaan kerja tersebut akan dicover seluruhnya sesuai dengan indikasi dan kebutuhan medis.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Rusak, Sampah di Parenggean Menumpuk  

Sedangkan Jaminan Kematian adalah santunan kepada ahli waris tenaga kerja apabila tenaga kerja mengalami risiko meninggal dunia yang diharapkan uang santunan tersebut dapat meringankan beban ahli waris tenaga kerja. Selain manfaat tersebut masih ada pula manfaat lain seperti beasiswa untuk anak dengan beberapa ketentuan.

“Kami berharap dengan adanya program ini para tenaga kerja khususnya pekerja sektor perkebunan sawit dapat lebih tenang dan fokus untuk bekerja tanpa ada rasa cemas jika terjadi risiko-risiko pekerjaan sesuai dengan jargon dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Yunan. (*)



Pos terkait