BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Tandatangani Perpanjangan PKS dengan RSUD Lamandau

Demi Menjaga Pelayanan Terbaik Bagi Para Peserta

bpjs tk pangkalan bun
Yunan Shahada Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan Direktur RSUD Lamandau dr. Mardoni Setiawan, SpB setelah penandatanganan perpanjangan kerja sama sebagai Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK). (Istimewa)

PANGKALAN BUN , radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pangkalan Bun melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yaitu RSUD Lamandau. Penandatanganan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Jumat (30/8/2024)

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menerangkan bahwa penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun dengan PLKK RSUD Lamandau untuk periode 2024-2025 tersebut dilakukan untuk tetap menjalin kerja sama dan memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban peserta dan perusahaan karena dengan adanya PLKK dapat memudahkan peserta atau perusahaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja dapat ditangani lebih cepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk keberlangsungan pelayanan yang baik perlu untuk selalu menjaga koordinasi dan komunikasi dengan PLKK,” ujar Yunan Shahada.

Baca Juga :  Kasus Aktif Covid-19 Tersisa Puluhan Orang

Yunan menjelaskan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya sesuai indikasi medis.

Total kecelakaan kerja dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2024 yang dilayani di RSUD Lamandau sebanyak 113 kasus dengan nominal pembiayaan mencapai Rp 974.078.780

Tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return To Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

“Penandatanganan PLKK diharapkan mampu memberikan layanan yang terbaik dan lebih cepat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko kecelakaan kerja. Kami berharap semoga kerja sama ini memberikan nilai dan dampak positif bagi rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan dan Khususnya bagi peserta,” tegas Yunan. (*)



Pos terkait