BPJS Ketenagakerjaan Sampit Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Kotim

Bukti Keseriusan Lindungi Hak Para Pekerja

bpjs ketenagakerjaan sampit
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo (Kotim) menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Tindakan ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

Saat penyerahan surat ini, BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kotim Siska Kumalasari Kejari Kotim.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan akan mendukung penuh penegakan kepatuhan badan usaha untuk pemulihan keuangan negara di wilayah Kotim.

“SKK ini dilakukan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran tunggakan iuran BP Jamsostek dan perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Ari menjelaskan dalam penyerahan tersebut ada 35 berkas SKK dengan total tunggakan kurang lebih sebesar Rp 14,8 miliar.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu. Meski demikian ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.

“Melalui kerjasama dan SKK di 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lanjut Ari, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin para pekerja dan keluarganya agar terlindung dari risiko sosial ekonomi.

“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Baik itu, memberikan jaminan ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan termasuk saat memasuki hari tua,” tandasnya. (hgn)



Pos terkait