BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Korban Ledakan Plumpang

plumpang 1
LAYANAN CEPAT: BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina di kawasan Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) malam. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina di kawasan Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) malam.

Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini dari keseluruhan korban tersebut enam diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian bahwa tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta dan Santunan JKM saat Safari Ramadan

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Anggoro.

Lebih Lanjut anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.



Pos terkait