PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) daerah tahun 2021. Baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Kepala Sub Auditorat Kalteng I Tukino menjelaskan, proses pemeriksaan interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan tim BPK selama 30 hari. Tujuannya untuk menyusun program pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan yang nanti disampaikan.
”Tim dari BPK sudah mulai masuk melakukan pemeriksaan. Jadi, nanti akan ada catatan yang diberi kepada pemerintah berkaitan dengan laporan keuangannya,” katanya, Senin (31/1).
Pihaknya mengharapkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat menyelesaikan penyusunan dan menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 18 Maret mendatang. Pasalnya, setelah laporan tersebut disampaikan, BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan terinci.
”Jadi ada dua tahap, setelah pemeriksaan interim dilakukan, setelah itu dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan terinci,” ucapnya.
Khusus untuk pemerintah provinsi, selain pemeriksaan keuangan juga dilakukan pemeriksaan kinerja terhadap program pengentasan kemiskinan. Dua instrumen tersebut menjadi pekerjaan utama pemerintah, khususnya dari sisi pembenahan dan perbaikan program di bidang kemiskinan.
”Kami tidak hanya ingin melihat sisi pengelolaan keuangannya, tapi kami juga ingin melihat kinerja terhadap pengeluaran untuk kebutuhan dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah provinsi yang sudah berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan memiliki daya dorong dalam optimalisasi penggunaan keuangan daerah dan program yang berkaitan dengan kinerja.
”Pemeriksaan inikan hanya awalnya saja, jadi kami meminta pemerintah menyiapkan semua tahapan pelaporan itu untuk tindak lanjut seterusnya,” pungkasnya. (sho/ign)