KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan melakukan pemusnahan aset milik Kecamatan Seruyan Hilir yang sudah tak layak pakai, Selasa (24/10).
Camat Seruyan Hilir, Oon Heriyanto menjelaskan, dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut, ada beberapa barang aset milik kantor Kecamatan Seruyan Hilir yang sudah sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Barang yang dimusnahkan tersebut dari tahun 2008 berupa meja, sofa, dispenser dan lain-lainnya yang memang tidak bisa lagi digunakan,” kata Oon Heriyanto.
Dijelaskannya, terkait dengan pemusnahan barang aset yang dilaksanakan ini. Sudah diusulkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan pada tahun sebelumnya dan disetujui untuk dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun sesuai dengan regulasinya.
“Pemusnahan barang tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kecamatan Seruyan Hilir yang disaksikan staf dan juga perwakilan dari BPKAD Seruyan,” ucapnya.
Oon menegaskan, setelah melakukan pemusnahan barang aset. ASN dan Tenaga Kontrak Kecamatan Seruyan Hilir melakukan gotong-royong membersihan aula yang sebelumnya menjadi tempat simpan barang aset tersebut. (rdw/fm)