Sementara itu, Diyu mengatakan, pihaknya hanya ingin mengeluarkan areal mereka dari HGU PT BUM. Dia mengklaim lahan yang masuk HGU tersebut dikuasainya secara turun temurun.
”Di situ ada kolam ikan saya. Ada rumah, tapi kami diresahkan dengan adanya oknum yang sesekali menakut-nakuti kami dan menyuruh pindah dari lokasi itu. Jika tidak, akan diproses Polda Kalteng. Ancaman-ancaman semacam ini yang kami tidak mau terjadi. Makanya kami melawan,” tegas Diyu.
Diyu menuturkan, pihak perusahaan sebenarnya mengakui lahan itu miliknya. Berdasarkan peta perusahaan, lahan tersebut diarsir dan diberikan keterangan belum ada ganti rugi tanam tumbuh dan lainnya.
”Hanya saja, di situ katanya sudah di-land clearing. Padahal itu saya yang membersihkan sendiri,” ujarnya. (ang/ign)