PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di aula kantor Kejaksaan pada Selasa (25/2). Acara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, dan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BPR Marunting Sejahtera.
Direktur Utama Perumda BPR Marunting Sejahtera Amoni Hulu menyampaikan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah terjalin sejak tahun sebelumnya.
“Ini adalah tahun ketiga kami bekerja sama dengan kejaksaan, dan kami berharap bisa terus berlanjut,” ujar Amoni Hulu.
Perumda BPR Marunting Sejahtera yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sangat mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan oleh kejaksaan.
Sebagai BUMD, BPR Marunting Sejahtera memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan Jaksa Pengacara Negara untuk menangani masalah hukum, seperti kredit macet, menjadi langkah yang sangat penting.
“Kami sangat berterima kasih karena selama dua tahun ini Kejaksaan tidak hanya membantu dengan MoU, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan melalui mediasi,” tambahnya.
Ia juga berharap agar kerjasama ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi manajemen BPR Marunting Sejahtera.
Kerjasama yang terjalin ini sudah memberikan hasil yang signifikan bagi BPR Marunting Sejahtera. Pada tahun 2024, berkat kerjasama dengan Kejaksaan, BPR berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Selain itu, ada juga debitur yang dengan sukarela menyerahkan pembayaran.
“Harapan kami, kerjasama ini akan semakin meningkatkan kualitas kredit yang kami berikan dan meminimalkan risiko kerugian di masa depan,” kata Amoni Hulu.