Breaking News! UMK Kotim Tahun 2025 Naik Rp 217 Ribu, Cek Besaran Totalnya

rapat dewan pengupahan
RAPAT DEWAN PENGUPAHAN : Rapat dewan pengupahan pembahasan UMK 2025 yang digelar di Aula Disnakertrans Kotim, Rabu (11/12). HENY/RADAR SAMPIT

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo menambahkan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian sanksi administrasi hingga pidana kepada pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan gaji sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta”.

Bacaan Lainnya

Perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya pihak aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban sudah dapat dilakukan penindakan.

Baca Juga :  Kejari Kotim Terbaik se-Kalteng Bidang Perdata dan TUN

“Ketetapan UMK ini wajib dijalankan, karena itu aturan pemerintah. Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya dibawah UMK maka pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” tandasnya. (hgn)



Pos terkait