Breaking News!!! Polres Kobar Tetapkan Satu Tersangka Karhutla

karhutla arut selatan
KARHUTLA: Kobaran api kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (9/6). (Istimewa/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat tetapkan satu tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari lalu. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa Karhutla tersebut.

“Kita sudah tetapkan satu orang sebagai pelakunya, saat ini masih ditangani oleh Polsek Kumai,” ungkap Kapolres Kobar AKB Bayu Wicaksono disela-sela penutupan Turnamen Tenis Kapolda Cup di Lapangan Tenis Pasir Panjang (11/6/2023 sore).

Bacaan Lainnya

Namun Kapolres belum merincikan perihal kronologis dan siapa inisial pelaku. “Nanti kita gelar press rilis, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” bebernya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa semua stakeholder sudah melakukan berbagai upaya, baik sosialisasi, penjagaan titik rawan hingga persiapan penanganan, baik koordinasi maupun komunikasi semua lintas sektor. Semua tahapan telah dijalankan dengan baik. Proses hukum adalah ranah kepolisian sekaligus sebagai langkah akhir dari sebuah peristiwa Karhutla.

Baca Juga :  Kendarai Honda Vario, Pencuri Gondol Rokok, Minyak, dan Beras di Pangkalan Bun

“Dengan alasan apapun saat ini jangan sampai membakar hutan dan lahan, apalagi kondisi cuaca sangat ekstrem, panasnya luar biasa. Masyarakat harus memahami bahwa regulasinya memang melarang adanya pembakaran lahan,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mewanti-wanti agar masyarakat mematuhi aturan yang dibuat demi kebaikan bersama. Mengingat kondisi cuaca yang ekstrem, perlu peran semua pihak untuk bekerjasama dalam penanggulangan karhutla. (tyo/sla)



Pos terkait