Budak Narkoba Diringkus Pengedar di Bekas Lokalisasi 

ilustrasi pengedar narkoba
ilustrasi pengedar narkoba

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Satu per satu pengedar narkotika di Palangka Raya ditangkap kepolisian. Setelah sebelumnya meringkus warga Jalan Sakan, kali ini giliran membekuk pria berinisial PA (53) di Jalan Eka Sandehan, bekas lokalisasi prostitusi Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12 Palangka Raya.

Tersangka diamankan Tim Satresnarkoba Polresta di sebuah rumah eks lokalisasi Kilometer 12. Barang bukti berupa satu paket sabu 5,04 gram dan ponsel Nokia.

Bacaan Lainnya

PA diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di  Kelurahan Petuk Katimpun. Dia juga sudah lama menjadi incaran aparat lantaran keterlibatannya dalam jaringan sabu.

Diduga narkoba itu dipasok dari wilayah Kalsel. PA mengaku terlibat mengedarkan sabu karena himpitan ekonomi dan tergiur pendapatan besar.

“Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti pernah jatuh juga. Karena sudah lama jadi incaran, sampai akhirnya pria 53 tahun ini dibekuk juga,” beber Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (26/6).

Baca Juga :  Warga Tanjung Terantang Nyaris Tewas Disambar Buaya

Dalam kasus ini pelaku PA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 12 tahun.

Asep mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung menggelar penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, aparat menggeledah tersangka dan barak.

”Kami akan terus berupaya memerangi narkoba. Siapapun terlibat pasti akan ditindak, tanpa memandang jabatan atau hal lainnya,” pungkasnya. (daq/yit)



Pos terkait